Pengertian Tahallul Tsani dalam Haji

Pengertian Tahallul Tsani dalam Haji

Jakarta – Tahallul tsani adalah salah satu dari dua jenis tahallul dalam ibadah haji. Pada waktu inilah jemaah sudah boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang.
Abdul Syukur al-Azizi dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita menjelaskan, secara bahasa tahallul berarti “menjadi boleh” atau diperbolehkan”.

Menurut pengertian syara’ tahallul adalah diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan ketika masih dalam keadaan berihram.

Pembebasan tersebut ditandai dengan mencukur atau memotong rambut paling sedikit 3 helai rambut. Imam Syafi’i berpendapat bahwa tahallul merupakan rukun haji. Hal ini disandarkan pada dalil naqli sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Fath ayat 27,

لَقَدْ صَدَقَ اللّٰهُ رَسُوْلَهُ الرُّءْيَا بِالْحَقِّ ۚ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ اٰمِنِيْنَۙ مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَۙ لَا تَخَافُوْنَ ۗفَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوْا فَجَعَلَ مِنْ دُوْنِ ذٰلِكَ فَتْحًا قَرِيْبًا ٢٧

Travel Umroh dan Haji Khusus, Rihlah Alatas Wisata Cikokol

Artinya: “Sungguh, Allah benar-benar akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebenaran mimpinya dengan sebenar-benarnya, (yaitu) bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki, dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala, dan memendekkannya, sedang kamu tidak merasa takut. Allah SWT mengetahui apa yang tidak kamu ketahui dan sebelum itu Dia telah memberikan kemenangan yang dekat.”

Dijelaskan lebih lanjut, tahallul dalam haji terdiri dari dua macam. Yakni tahallul awal dan tahallul tsani.

Menurut Imam Syafi’i, tahallul awal dilakukan dengan memotong rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagian (sepanjang 2 inci atau sekitar 2,5 cm), setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji.

Jadi, setelah melaksanakan ihram sebagai rukun yang pertama, dilanjutkan dengan wukuf sebagai rukun kedua, dan yang terakhir melempar jumrah Aqabah maka orang tersebut diperbolehkan untuk melakukan tahallul awal.

Kedua, tahallul tsani. Pada tahallul ini hal-hal yang sebelumnya masih dilarang pada tahallul awal sudah diperbolehkan. Berikut penjelasan selengkapnya.

Pengertian Tahallul Tsani
Tahallul tsani adalah jenis tahallul yang kedua di mana para jamaah haji telah melakukan tiga kegiatan haji, yaitu melontar jumrah Aqabah, memotong atau mencukur rambut, dan tawaf ifadhah serta sa’i, sebagaimana dikatakan Ma’sum Anshori dalam buku Fiqih Ibadah.

Apabila telah selesai melaksanakan tahallul tsani maka sesuatu yang sebelumnya dilarang saat ihram akan diperbolehkan untuk dilakukan, yakni bersetubuh dengan pasangannya.

Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah turut menjelaskan bahwa tahallul tsani merupakan jenis tahallul yang kedua. Pada tahallul pertama jemaah sudah boleh memakai minyak wangi, mengenakan pakaian berjahit, dan sebagainya kecuali bersetubuh.

Sementara itu, pada tahallul yang kedua, jemaah sudah diperbolehkan untuk melakukan hal-hal yang dilarang saat ihram, termasuk bersetubuh.
Dikutik dari :
https://www.detik.com/hikmah/haji-dan-umrah/d-6751043/pengertian-tahallul-tsani-dalam-haji-dan-hal-yang-diperbolehkan

Pengertian Tahallul Tsani dalam Haji